LAMPUNGTENGAH, ETOSPOST.CO – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Tengah kembali mengadakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama pengelola toko swalayan Indomaret dan Alfamart, Rabu (15/1), di kantor DPRD setempat. Rapat ini membahas pengelolaan toko swalayan di Lampung Tengah sesuai dengan peraturan daerah (Perda) No. 1 Tahun 2013 dan peraturan bupati (Perbup) Tahun 2022.
Sebelumnya, rapat sempat ditunda karena Alfamart tidak menghadiri undangan tanpa memberikan keterangan. Pada RDP kali ini, hanya perwakilan dari manajemen Indomaret yang hadir.
Ketua Komisi I DPRD Lampung Tengah, Lucken Felario, mengungkapkan bahwa hasil rapat menunjukkan adanya pelanggaran peraturan oleh beberapa toko swalayan. Pelanggaran tersebut mencakup jarak antara toko swalayan dan pasar tradisional yang kurang dari 1.000 meter serta pelanggaran jam operasional.
“Dari pengakuan perwakilan manajemen, memang ditemukan pelanggaran terkait jarak toko swalayan terhadap pasar tradisional dan jam operasional,” jelas Lucken.
Lucken menegaskan bahwa Komisi I akan merekomendasikan penutupan toko swalayan Indomaret dan Alfamart yang melanggar Perda dan Perbup, khususnya bagi toko yang telah beroperasi sebelum tahun 2023.
“Komisi I akan memberikan rekomendasi kepada pihak terkait untuk menutup toko swalayan yang terbukti melanggar peraturan yang berlaku,” tegas Lucken.
RDP ini diharapkan menjadi langkah awal dalam menegakkan peraturan daerah terkait pengelolaan toko swalayan demi melindungi pasar tradisional dan masyarakat setempat.