Musik Remix Organ Tunggal di Lamteng Dilarang! Melanggar, Sanksi Pidana Menanti

- Reporter

Rabu, 29 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Lamteng (kemeja putih) rapat membahas tentang aturan organ tunggal bersama Forkopimda di Aula Bappeda Lamteng, Rabu (29/5/2024). ( FOTO: Diskominfo Lamteng)

Bupati Lamteng (kemeja putih) rapat membahas tentang aturan organ tunggal bersama Forkopimda di Aula Bappeda Lamteng, Rabu (29/5/2024). ( FOTO: Diskominfo Lamteng)

ETOSPOST. CO., Lampung Tengah – Pemkab Lampung Tengah (Lamteng) akan memperketat aturan hiburan hajatan di wilayahnya.

Hal itu berdasarkan rapat pembahasan Perda No 16 Tahun 2013 tentang penyelenggara usaha hiburan, rekreasi di aula Bappeda Lamteng, Rabu (29/5/2024).

Dalam pertemuan itu, selain forkompinda hadir pula para pelaku pmilik usaha hiburan serta pengusaha sound system se-Lamteng.

Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, mengatakan sosialisasi ini bukan merupakan hal yang baru namun kembali ditegaskan untuk menjaga kondusifitas kamtibmas bisa berjalan dengan baik.

“Untuk itu kita mengundang kembali para pelaku usaha hiburan untuk bersama menyamakan persepsi sehingga tidak terjadi lagi perbedaan,” terang kapolres.

Beberapa point yang di sepakati, penyelenggaraan hiburan yang berupa organ tunggal beroperasi hingga pukul 18.00 Wib dan maksimal pukul 21.00 Wib. Selain itu, tidak diperbolehkan musik remix ataupun koplo.

“Tanpa terkecuali semacam kegiatan budaya, adat ataupun sifatnya religi. Itu kita masih berikan kerenggangan waktu mainnya,” imbau Andik Purnomo.

Menurutnya juga, pihaknya menekankan untuk tidak mengijinkan pelaku usaha untuk berjualan minuman keras, narkoba dan perjudian dalam bentuk apapun di lokasi.

Selain itu, masih kata kapolres, juga dilarang menyampaikan berbagai sambutan yang dapat memprovokasi. Selanjutnya apabila melebihi batas waktu malam acara tersebut dianggap tidak berizin dan melanggar aturan dan yang yang terakhir apabila terdapat penyimpangan yang disepakati maka akan ada tindakan peneguran dan apabila diabaikan maka alat alat orgen tunggal akan dibawa ke Polres Lamteng.

Sementara Bupati Lamteng Musa Ahmad, menjelaskan kegiatan hari ini adalah untuk kepentingan, ketertiban dan kenyamanan bersama. Untuk itu dirinya berpesan kepada camat maupun Fo rkopimcam segera mensosialisasikan ke tingkat kampung dan masyarakat.

“Supaya nantinya tidak terjadi lagi hal hal yang tidak kita inginkan. Saya bersama jajaran tidak segan-segan akan menindak jika ada yang melanggar nantinya,” tegas orang nomor satu di Lamteng ini.

Maka dari itu bupati berharap pada jajaran untuk dapat berkoordinasi dengan pihak terkait terutama menginformasikan kepada pemilik acara dalam pengurusan izin hiburan dan mempermudah dalam perizinannya.

Terpisah, Habib salah seirang pemilik usaha hiburan sekaligus pengurus sound system yang berada di Lamteng siap mendukung apa yang telah menjadi ketentuan bersama dan akan menaati apa yang telah di sepakati.

“Saya berharap para penegak hukum untuk tidak tebang pilih dalam perizinan acara sehingga tidak terjadi kecemburuan antara pemilik hiburan atau orgen tunggal,” pungkasnya. (rls/run)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur
Bripka Rico Hady Saputra Lumpuhkan Dua Pelaku Ranmor Bersenpi di Jalinteng Gunungsugih
Pelaku Curat Lintas Kabupaten Didor Polisi
Polisi Tangkap Bandar Togel yang Ngontrak di Kampung Bandarsakti 

Berita Terkait

Kamis, 16 Januari 2025 - 19:45 WIB

Sat Reskrim Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Kejahatan Seksual terhadap Anak di Bawah Umur

Jumat, 27 September 2024 - 15:15 WIB

Bripka Rico Hady Saputra Lumpuhkan Dua Pelaku Ranmor Bersenpi di Jalinteng Gunungsugih

Jumat, 31 Mei 2024 - 13:03 WIB

Pelaku Curat Lintas Kabupaten Didor Polisi

Kamis, 30 Mei 2024 - 00:14 WIB

Polisi Tangkap Bandar Togel yang Ngontrak di Kampung Bandarsakti 

Rabu, 29 Mei 2024 - 21:58 WIB

Musik Remix Organ Tunggal di Lamteng Dilarang! Melanggar, Sanksi Pidana Menanti

Berita Terbaru

Ketua penyelenggara, Andhika Setio Liguanto (kanan), turut hadir menyaksikan dan mendukung peserta dalam kegiatan donor darah di Bazar Mandiri UMKM.(Foto:istimewa)

Lampung Tengah

Bazar Mandiri UMKM di Lampung Tengah Gelar Donor Darah

Minggu, 23 Feb 2025 - 10:35 WIB

Blog

Tata niaga Singkong dan Kesejahteraan Petaninya

Kamis, 6 Feb 2025 - 15:38 WIB